Kejahatan di internet semakin hari tidak semakin berkurang tapi malah
semakin meningkat. Bukan hanya orang awam saja yang bisa menjadi korban
tapi orang yang melek mengenai pengertian Internet dan seluk beluknya
pun bisa menjadi korban . Tim Berners-Lee, pendiri dari world wide web
(www), mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjadi korban penipuan
online. “Hal terburuk yang pernah terjadi pada saya adalah ketika saya
bermaksud membeli hadiah Natal dari sebuah perusahaan online yang
terlihat sebagai perusahaan yang bonafit di internet namun ternyata
mereka benar-benar perusahaan palsu,” ungkapnya kepada koran The Daily
Telegraph.
Apakah kejahatan di internet hanya sebatas pada penipuan online semacam
contoh kasus di atas? Sayangnya tidak. Kejahatan di internet sangat
banyak macamnya. Untuk mengantisipasi agar kita tidak menjadi korban
seperti halnya Tim Berners alangkah baiknya jika kita mengenal macam
-macamnya. Berikut adalah jenis kejahatan di Internet yang paling umum :
Carding
Adalah berbelanja mengunakan nomor atau identitas kartu kredit orang
lain yang dilakukan secara ilegal. Pelakunya biasa disebut carder.
Parahnya indonesia menduduki peringkat kedua dunia setelah Ukraina untuk
kasus ini. Tak tanggung-tanggung 20% transaksi internet dari Indonesia
adalah dari hasil Carding. Itulah sebabnya banyak situs belanja online
yang memblokir ip asal Indonesia. Atau dengan kata lain konsumen
Indonesia tidak boleh belanja di situs tersebut. Perkembangan terakhir
pelaku carding juga mulai menyusup ke ruang-ruang chat seperti mIRC
dengan mengiming-imingi barang berharga “miring”, begitu ada yang
tertarik si pembeli disuruh membayar via rekening. Begitu uang terkirim
barang tak pernah dikirim. Sebagai tambahan, kadang sebagian orang
menganggap pelaku carding sama dengan hacker. Hal ini jelas tidak benar
karena untuk melakukan carding tidak terlalu memerlukan otak. Mereka
cukup mengetahui nomor kartu dan tanggal kadaluwarsa. Sedangkan hacker
adalah orang yang sangat paham betul mengenai sistem keamanan suatu
jaringan dan memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk menjadi seorang
hacker sejati.
Hacking
Adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain.
Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian
membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan
(security)-nya. Biasanya hacker akan memberitahu kepada programer
komputer yang diterobos mengenai adanya kelemahan pada program yang
dibuat agar segera diperbaiki.
Cracking
Dapat dikatakan hacking untuk tujuan jahat. Pelakunya disebut cracker.
Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih
fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati
hasilnya. Dengan kata lain cracker adalah pencuri, pencoleng atau
perampok yang beraksi di dunia maya.
Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain,
seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI
baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada
yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat
program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada
pihak lain.
Phising
Phising adalah tindak kejahatan memancing pemakai komputer di internet
(user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan
kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface.
Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data
pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi
milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit
atau uang rekening milik korbannya.
Spamming
Adalah mengirimkan pesan atau iklan yang tidak dikehendaki melalui surat
elektronik (E-mail). Pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau
seseorang yang mengaku mempunyai rekening di Amerika, baghdad dan
sebagainya lalu meminta tolong untuk mencairkan. Belakangan ini seorang
spammer telah ditangkap dan terancam menghadapi bui karena aksinya yang
menyalahi aturan koneksi Facebook. Perkara tersebut telah ditangani oleh
Kejaksaan Agung Amerika Serikat. Sanford Wallace atau yang dikenal
dengan nama “Spam King” berhasil digiring oleh Jeremy Fogel, hakim U.S
Distric Court for Northern Distric of California atas kasus mail
marketing. Jaksa Agung tersebut akan memprosesnya atas tuduhan
pencemaran dalam akses Facebook. Dan hasilnya Wallace dikenai sanksi
membayar denda sebesar US$ 230 juta. Yang saya pertanyakan apakah inbox
berantai di Facebook juga termasuk kejahatan di internet dan bisa di
kenai pasal pidana? Soalnya akhir-akhir ini inbox di Akun Facebook saya
sering mendapat pesan berantai yang tidak berkesudahan.
Malware
Adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software.
Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software
atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu:
virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran
alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah
tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi
yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan
malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk
mengerjai korban-korbannya.
Melalui tulisan ini saya sangat berharap agar mata kita terbuka terhadap
aksi yang dilakukan oleh para Cyber Crime sehingga kita bisa lebih
berhati-hati dalam bersikap di dunia maya. Berpikir matang dan cerdas
sebelum melakukan transaksi di internet.
Kejahatan internet lainnya, pornografi yakni menjadikan internet sebagai
arena prostitusi. Sejumlah situs porno yang digunakan sebagai pelacuran
terselubung dan penjualan aksesoris seks pernah diusut Polda Metro
Jaya, dan pengelolanya ditangkap. Situs judi seperti indobetonline.com,
juga pernah dibongkar Mabes Polri. Selain itu, belum lama ini,
kepolisian Tangerang juga membongkar judi di situs tangkas.net yang
menyediakan judi bola tangkas, Mickey Mouse dan lainnya. Kejahatan
lainnya, penipuan lewat internet. Demikianlah artikel tentang jenis
kejahatan di internet semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar